1. Home
  2. Umum
  3. Kenapa Dikenakan Biaya Administrasi Sebesar 5%?

Kenapa Dikenakan Biaya Administrasi Sebesar 5%?

Program penggalangan dana dengan kategori non-bencana akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5% dengan tujuan untuk biaya operasional platform AyoBantu.

Biaya operasional yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 yaitu berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Updated on 2 Oktober 2021

Was this article helpful?

Related Articles