Program penggalangan dana dengan kategori non-bencana akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5% dengan tujuan untuk biaya operasional platform AyoBantu.
Biaya operasional yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 yaitu berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.